Tanjungbalai.icwpost.id I Badan Pertanahan Kota T.Balai melaksanakan pengambilan sumpah dan pengukuhan panitia ajudikasi, satuan tugas fisik, satuan tugas yuridis dan satuan tugas administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) T A 2024, di Pendopo Rumah Dinas Walikota T.Balai, Selasa (30/1).
Turut hadir dalam acara itu, Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Tholib, S.Ag.MM, Sekdako Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, M.IKom, Kepala ATR/BPN Kota Tanjungbalai, Nurhidayat Agam, ST. Lurah Sekota Tanjungbalai dan puluhan panitia ajudikasi.
Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Tholib dalam sambutannya berpesan agar seluruh panitia ajudikasi yang baru saja dilantik dan dikukuhkan oleh Kantor Pertanahan dapat bekerja secara profesional, ikhlas dan penuh dedikasi untuk kemajuan Kota Tanjungbalai yang lebih baik dimasa mendatang.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungbalai, Nurhidayat Agam, ST kepada wartawan menerangkan, di seluruh Indonesia hanya ada 18 kabupaten/kota yang membebaskan Biaya Pungutan atas Perolehan Hak Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), salah satunya adalah Kota Tanjungbalai.
Tujuan pembebasan BPHTB pada program PTSL oleh Pemko Tanjungbalai tentunya bertujuan untuk mendongkrak antusiasme masyarakat dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanahnya.(z)







