Tanjungbalai-icwpost I Bahwa bantuan sosial yang diserahkan ini merupakan bantuan yang sifatnya tidak secara terus-menerus serta dilakukan secara selektif kepada masyarakat yang bertujuan agar untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, demikian hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Tholib S.Ag MM pada saat menghadiri acara penyaluran Bantuan Sosial Penyediaan Permakanan Keluarga Miskin non BPNT Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman pada hari Jum’at (31/05) sore.
Selain Walikota, juga turut di hadiri oleh , para Staf Ahli Pemko Tanjungbalai, Kepala Dinas Sosial, perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Lurah Pantai Johor, Camat Datuk Bandar, Camat Datuk Bandar Timur serta para undangan lainnya.
Kriteria penerima bantuan adalah perseorangan atau keluarga fakir miskin, tidak mampu, rentan, lanjut usia, perempuan rawan sosial ekonomi/janda dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial lainnya yang merupakan warga Kota Tanjungbalai dan dianggap layak yang sumber datanya berasal dari DTKS maupun non DTKS dengan ketentuan yang bukan penerima BPNT dan PKH, jelas Walikota dalam sambutannya. (z)