Tanjungbalai-icwpost I Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 dan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada kecamatan/ kelurahan se-Kota Tanjungbalai, pada Senin (20/4)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai dan dihadiri Pimpinan OPD, seluruh camat serta lurah se-Kota Tanjungbalai.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyatakan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Tanjungbalai.
Wali Kota menegaskan bahwa dana yang bersumber dari pajak daerah akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga program sosial dan pemberdayaan masyarakat.(z).







