Breaking News

Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanjungbalai

Tanjungbalai-icwpost I Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/4).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tengku Eswin, turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kota Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan Rapat paripurna pada hari ini dalam rangka pelaksanaan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2029 tentang dan laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dimana pada pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Pemerintah Kota Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Dan kita ketahui bersama bahwa Tanjungbalai telah menyampaikan LKPJ dimaksud melalui rapat paripurna pada 31 Maret yang lalu.

Pemerintah Kota Tanjungbalai juga sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terutama kepada Ketua, Wakil-wakil Ketua dan segenap anggota Dewan yang telah berpartisipasi aktif memberikan pokok-pokok pikiran, ujarnya.(z).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *