Medan-icwpost I BNN Sumut temukan gudang ganja di salah satu rumah Jalan Jermal 4 Lingkungan 5, Kelurahan Denai, Kecamatan Denai Kota Medan, Sumatera Utara, Senin siang (3/3). Untuk memastikan ada bukti lain, pihaknya langsung lakukan pengeledahan ke seluruh ruangan yang ada di rumah tersebut. Mulai dari ruang tamu, dua kamar pada rumah, kemudian dapur dan sejumlah lemari diperiksa Tim BNN Sumut.
Tidak itu saja, benda-benda yang jadi kecurigaan juga diperiksa satu persatu. Dengan membawa sejumlah personil TNI Polri setempat yang dilengkapi senjata lengkap bentuk penjagaan ketat dalam proses penggeledahan. Gudang ganja ini ditemukan setelah Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara, menangkap 5 orang tersangka narkoba di Parkiran Swalayan Maju Bersama Denai, Jalan Mandala 2, pada 15 Februari lalu.
Saat ditangkap, kelima tersangka sedang melakukan transaksi dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 128,859 kilogram siap edar. Menurut Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara, Basten Simamora, penggeledahan ini merupakan hasilpengembangan kasus yang sebelumnya terungkap.Saat diperiksa, ada keterangan lima tersangka yang masih dicurigai sehingga penggeledahan dilakukan untuk cari barang bukti lainnya agar mendapatkan informasi keberadaan bandar dalam jaringan narkotika yang mereka jalani.
Rumah tersebut diketahui sebelumnya pernah jadi gudang ganja. Dan kali ini kembali terjadi. Diduga kuat jaringan yang dilakukan tersangka RS penghuni rumah. Pengedar Kawasan Jermal Medan yang kini diketahui menjadi kawasan peredaran narkoba di kota Medan yang sulit dibersihkan. Red01/ril