Muaratebo.icwpost.id.
Menindak lanjuti persoalan penyerobotan lahan oleh PT GAL berupa pembukaan jalan yang dikerjakan oleh PT NAR diatas izin HTR Koperasi Bungo Pandan, pihak KPHP Tebo Timur wilayah X melalui Kasi Perlindungan Hutan KSDA dan Pemberdayaan Masyarakat Suhirman menyampaikan,
” kami baru dapat perintah, untuk mempertanyakan pembuatan jalan yang berada dalam area izin Koperasi Bungo Pandan, panjang jalan lebih kurang 3.18 KM, dengan lebar kurang lebih 12 meter”, ujar suhirman. (18/7).
Ketika ditanya apakah saat ini masih beroperasi Suhirman menyebut ” saat ini mereka hentikan kegiatan tersebut dan yang menjawab menghentikan bukan PT GAL melainkan Kotraktornya dari Pihak PT.NAR, saat ini kami hanya akan melakukan pengumpulan data dan akan kami naikkan dalam bentuk laporan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ” tambah suhirman
Pada saat kelapangan untuk meninjau lokasi , Tim KPHP Tebo tidak bertemu dengan pihak Koperasi, yang berhasil ditemui hanya kades suo suo dan pihak kontraktor PT. NAR, ” Pihak Bungo Pandan berkali kali telah dihubungi akan tetapi jawabannya belum bisa jumpa, kami hanya menemukam surat dari desa suo suo yang ditanda tangani oleh kades.
BPD dan ketua koperasi Bungo pandan, persoalan surat ini isinya permintaan pembukaan jalan, nanti akan kami telusuri apakah permintaan rehab jalan ini merupakan jalan yang dibangun oleh PT. NAR saat ini atau ada jalan lain jika nanti yang dibangun adalah jalan yang dipersoalkan saat ini, kami akan meminta sejauh mana pertanggung jawaban mereka terkait surat ini ” tegas suhirman (adl)







