Tebo.icwpost.id
Berdalih karena tak punya aturan dan rambu rambu lalu lintas pihak dishub dan merasa tak punya wewenang untuk menindak truk batu bara tonase 35 ton yg melintas dan parkir di sepanjang jalan Kota Tebo, hal ini tentu membuat keresahan warga disepanjang jalan dua jalur Kota muara Tebo, selain itu kondisi jalan Kota Tebo lama kelamaan akan rusak.
” tidak ada aturan yang mengikat untuk jenis angkutan batu bara tonase 35 yang ke arah padang, jadi kami tidak bisa melakukan tindakan” ungkap erwandi kabid lalin dinas lingkungan hidup kabupaten Tebo (10/1).
Dari pantauan media ini truk batu bara tonase 35 ton kerap melintas di kota tebo mulai jam 19.00 wib, terkadang mereka parkir disepanjang jalan kota tebo, “padalah jelas didalam perda jambi nomor 13 tahun tahun 2012 terus batu bara harus melintas menggunakan jalan sendiri” ujar salah satu warga yg enggan disebut namanya (adl)