Jambi  

Terkait Perusakan Mangrove. Pengusaha Inisial A Akan Dilaporkan RLH ke Polda Jambi dan Satgas PKH           

Tanjung Jabung Timur-icwpost I Hutan mangrove yang menjadi ‘benteng hijau’ di pesisir Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi kini luluh lantak. Praktik dugaan pembabatan hutan mangrove di wilayah pesisir Provinsi Jambi ini memicu reaksi keras dari aktivis lingkungan. Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) menegaskan bakal menyeret para aktor di balik kerusakan hutan mangrove di Desa Sungai Sayang ke meja hijau.

​Sekretaris Jenderal RLH, Dedi Saputra, menegaskan bahwa temuan lapangan pihaknya bukan sekadar isapan jempol belaka. Kerusakan serius pada kawasan yang dilindungi negara tersebut dianggap sebagai kejahatan lingkungan yang terorganisasi.

​“Kami tidak akan berhenti pada kecaman moral. RLH sedang menyusun laporan resmi untuk Polda Jambi dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat,” kata Dedi Saputra kepada wartawan, Jumat (26/12).

Langkah hukum yang diambil RLH bukan tanpa alasan. Dedi berujar, kejahatan lingkungan yang membuat hutan mangrove compang-camping tersebut diduga turut menyeret seorang pengusaha berinisial A. Menurut Dedi, di kalangan masyarakat Jambi, pengusaha berinisial A ini santer disebut-sebut sebagai sosok yang diduga ‘kebal hukum’.

“Namun, bagi RLH, supremasi hukum tidak boleh tunduk pada relasi kuasa tertentu,”ungkap Dedi.

​Dedi menekankan bahwa laporan yang akan dilayangkan ke Polda Jambi dan Jakarta ini bakal menyertakan bukti-bukti keterlibatan pihak-pihak yang diduga mendalangi pembabatan hutan mangrove di Desa Sungai Sayang.

​“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan lingkungan,” tegas Dedi.

​Hutan mangrove di Sungai Sayang bukan sekadar kumpulan pepohonan di tepi laut. Secara ekologis, kawasan ini berfungsi sebagai penahan abrasi, sekaligus rumah bagi biota laut yang menjadi tumpuan ekonomi nelayan tradisional.

Pembabatan hutan mangrove secara ilegal dikhawatirkan akan memicu dampak negatif terhadap lingkungan dalam jangka panjang. RLH mendesak agar pemerintah pusat melalui Satgas PKH segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.

“Selain penegakan hukum pidana, RLH juga menuntut adanya skema pemulihan atas lahan yang telah rusak,”tandas Dedi Saputra. Adl/ril