Breaking News
Jambi  

Terkait Pembukaan Jalan PT. GAL Dikawasan HTR Koperasi Bungo Pandan, Ini Kata KPHP Jambi

Tebo.icwpost.id
Berkaitan dengan aktivitas PT PT GAL yang bergerak di bidang pertambangan batubara diduga telah menyerobot lahan yang di kelola oleh koperasi Bungo Pandan Desa Suo-Suo Kec Sumay Kab Tebo Prov Jambi di benarkan oleh Kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Tebo wilayah Timur pada Dinas kehutanan (Dishut) Prov Jambi.

Kepala KPHP Tebo Wil Timur melalui Kasi perencanaan pemanfaatan hutan, Heri Nurhadi bahwa menurut informasi yang di terimanya membenarkan, adanya aktivitas perusahaan melintasi kawasan hutan tanaman rakyat (HTR) yang di kelola oleh koperasi Bungo Pandan.

Heri menjelaskan, kalau ada sesuatu permasalahan didalam lokasi lahan HTR untuk melakukan kerjasama itu hak mereka, siapapun badan usaha apapun yang melewati meski perusahaan bekerja didalam APL, MoU nya harus dengan pemegang HTR,”tegasnya, Sabtu (8/7).

Atas persoalan ini pihak pemegang HTR lanjut Heri, mengaku belum ada solusi dengan perusahaan, jika merasa di rugikan mereka harus melapor terserah mau kemana, ke Gakkum atau ditindak lanjuti secara hukum atau di carikan solusi dengan PT GAL.

“Luas lahan HTR Koperasi Bungo Pandan desa Suo-Suo ungkap Heri, sekitar 4300 Ha. Adapun tanaman hutan dilahan itu berupa jenis kayu-kayuan dan jika sudah terlanjur ditanam selain kayu berangsur harus di lakukan pembenahan untuk jangka panjang “,kata Heri.

Dengan adanya pembukaan jalan yang di lakukan oleh PT GAL di lahan HTR Koperasi Bungo Pandan, untuk saat ini KPHP belum dapat melakukan tindakan, masih menunggu laporan dari pihak pemegang izin HTR dalam hal ini Koperasi Bungo Pandan.

” Namun begitu sambung Heri, apabila pemegang izin HTR Koperasi Bungo Pandan melapor secara resmi ke KPHP, kami siap untuk mendampingi”, pungkasnya. (Adl)