Breaking News
Sumut  

Instruksi Mendagri Prihal Bupati Palas Ke Gubernur Sudah Sangat Tepat. Ketua NasDem Palas : Segera Dilaksanakan

Palas.icwpost.id
Instruksi Mendagri, Muhammad Tito Karnavian tentang pengaktifan Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai bupati Padanglawas (Palas) wajib dilaksanakan.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Palas, Imran Saleh Siregar lewat sambungan telepon menjawab wartawan perihal instruksi Mendagri kepada Ali Sutan Harahap untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati di Kabupaten Palas.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian lewat suratnya Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 menginstruksikan Bupati Padanglawas dalam hal ini Ali Sutan Harahap agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Menurut saya, instruksi Mendagri Bapak Muhammad Tito Karnavian mesti dilaksanakan oleh Bupati Padanglawas Bapak H Ali Sutan Harahap (TSO) dan Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu. Untuk memimpin Kabupaten Padanglawas ke depan,” ujar Imran Saleh Siregar, Sabtu (11/3).
Tujuannya, lanjut dijelaskan Imran Saleh Siregar, tidak lain untuk memajukan Kabupaten Palas.
“Instruksi Mendagri harus dilaksanakan. Tujuannya untuk melanjutkan pembangunan daerah Padanglawas yang Bercahaya (Beriman Cerdas Sehat Sejahtera dan Berbudaya),” jelas Imran.
Selain itu, menurut Imran, instruksi Mendagri untuk Bupati Palas dalam suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tersebut sudah sangat tepat.
“Karenanya, saya selaku masyarakat Padanglawas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang telah menginstruksikan kepada Bupati Palas untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai bupati sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuh Imran.
Instruksi Mendagri itu, sebut Imran sudah sangat bijaksana.
“Menurut saya, beliau, Mendagri sudah sangat bijaksana untuk mengantispasi situasi yang sedang berkembang di Padanglawas,” sebut Imran.
Ditanya pandangannya seputar sikap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terhadap instruksi Mendagri itu, Imran mengatakan bahwa kapasitas yang bersangkutan selaku gubernur hanya melakukan pengawasan.
“Pandangan saya, Gubernur itu, Pak Edy, beliau itu hanya sekedar melakukan pembinaan dan pengawasan. Kalau yang memutuskan itu adalah Mendagri selaku pembantu Presiden,” tutur Imran.
Berkaitan dengan hal itu, Imran mengimbau sekaligus berharap kepada para Apartur Sipil Negara (ASN) untuk bijak dan mematuhi instruksi Mendagri tersebut.
“Saran saya untuk ASN, diharapkan untuk bijak dan patuh dan mendukung semua program yang sedang dan yang akan dilaksanakan Bupati Padanglawas H Ali Sutan Harahap,” kata Imran lagi.
Kepada masyarakat, Imran mengimbau agar jangan terlalu membahas persoalan tersebut.
“Kepada masyarakat juga kita mengimbau tak usahlah terlalu dibahas-bahas. Kenapa seperti itu, kenapa seperti ini. Yang jelas, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Mendagri telah menginstruksikan bahwa Bupati Padanglawas adalah Bapak H Ali Sutan Harahap dan Wakilnya Ahmad Zarnawi Pasaribu. Tidak ada matahari kembar. Dan tidak mungkin ada matahari kembar. Karena matahari itu cuma satu,” imbau Imran.
Karena itu, pesan saya untuk masyarakat, kata Imran, mari kita sama sama mendukung kebijakan yang sedang dan yang akan dilaksanakan Bupati Padanglawas Ali Sutan Harahap.
“Maka dari itu, kepada masyarakat, jangan mudah terprovokasi dengan hal hal negatif yang dapat mengacaukan hati dan pikiran kita. Mari maju menatap hari depan gemilang membangun Padanglawas yang lebih baik.” pungkas Imran.
Sebagaimana diketahui, guna mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap sebagai bupati.
Hal tersebut tertuang dalam surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Sedangkan surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu dikeluarkan berdasarkan keterangan sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022.
Berikut isi surat Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas ;
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Padanglawas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Bupati Padanglawas telah dinyatakan sehat.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) di atas, Bupati Padanglawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahub 2014 tentang Pemerintahan Daerah diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Kabupaten Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri. (Red01/ril)