Jambi.icwpost.id
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi menangkap seorang oknum anggota TNI berinisial HH atas kepemilikan sabu. Dia ditangkap bersama seorang rekannya, MJ yang merupakan pengedar.
Oknum aparat TNI-AD berinisial HH itu merupakan pengguna dan MJ berperan sebagai pengedar. Saat diamankan, tersangka HH melakukan perlawanan dengan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis FN kepada petugas.
Setelah senjata api berhasil diamankan, tersangka kembali melakukan perlawanan dengan mengeluarkan belati dan petugas kembali berhasil mengamankan belati beserta dua orang tersangka.
“Di tahun 2023 ini tersangka yang berhasil kami amankan empat orang penyalahgunaan narkoba, satu orang oknum TNI berinisial HH mengaku berpangkat bintara dan telah dilimpahkan ke Polisi Militer, dan penyidikannnya di peradilan militer,” kata Katim Pemberantasan BNN Kota Jambi, Eko, Jumat (24/2).
Kata Eko, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (17/2), terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi eks lokalisasi Payosigadung, Alam Barajo, Kota Jambi. Petugas pun bergerak dan langsung mengamankan dua pelaku. Sementara dua pelaku lain ditangkap atas kasus berbeda.
“Dua orang kami tangkap, termasuk seorang oknum aparat dan MJ (35) warga Kecamatan Kotabaru,” katanya.
“Tersangka ini berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai dua ke lantai satu, namun dia terjatuh di anak tangga,” jelas Eko.
Atas pebuatannya, kini oknum TNI itu kini diproses Denpom Jambi, sementara tersangka MJ dikenakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (iA/Ril)