Muaratebo.icwpost.id
Korban oknum Polres Tebo kembali membongkar perilaku Aipda AW yang terbukti meminta dana ke ayah korban asusila.
Samsiah, warga Rimbo Bujang mengungkap bahwa dirinya juga turut menjadi korban atas perilaku Aipda AW saat menjabat Kanit Reskrim di Polsek Rimbo Bujang.
Awalnya adik Samsiah balik dari Bali ke Rimbo Bujang pada awal tahun 2021 hendak pergi ke Bungo untuk kumpul dengan kawannya.
Namun, Samsiah melarang karena pada masa itu dilarang berkumpul di Bungo.
“Jadi adek saya ini pergilah main di kafe Rimbo Bujang, adalah terjadi keributan. Lalu dibawa ke Polsek Rimbo bujang, jadi adalah dapat barang di mobil itu, barang itu barang orang yang di kafe itu lah, bukan kami yang bawa bukan,” ungkap Samsiah kepada media pada Sabtu (5/8).
Kemudian setelah penangkapan itu, rombongan adik Samsiah di proses di Polsek Rimbo Bujang. “Jadi di proseslah di polsek kan, mobil awak ditahannya. Dimintanya Rp15 juta kemarin itu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan uang tebusan sebesar Rp15 juta tersebut diberikan agar rombongan adik Samsiah tidak ditahan.
Sementara itu, mobil samsiah jenis Datsun Go masih ditahan oleh Polsek Rimbo Bujang.
“Jadi waktu itu mereka lepas, tapi mobil ditahan. Waktu itu kan mendadak, ga bawa STNK. Jadi besoknya kami kesitu lagi jemput, dio gak mau kasih katanya harus bawa BPKB,” katanya.
Samsiah menyebut hingga saat ini mobil tersebut belum dibalikkan kepadanya. Sementara BPKB mobil tersebut belum dikembalikan kepada mereka karena belum selesai di leasing.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah meminta tolong ke banyak pihak, namun belum berhasil hingga saat ini.
“Memang engga mau ngasih, dia tetap minta BPKB, jadi saya pergi ke Jambi, minta dealer yang urus, kata orang dealer gak ada haknya lagi karena sudah lunas. Sementara ibu yang punya BPKB di Jambi tapi sudah pindah ke Medan,” katanya.
Ia mengaku mobil tersebut dipakai oleh Aipda AW sehari-hari.
“Mobil itu dipakainya pak, asal saya ke Rimbo mobil itu ada di polsek. Mobil itu sudah dalam keadaan kotor, jadi kadang mobil itu ada di polsek kadang engga,” ujarnya.
Ia pun berharap mobil itu segera dikembalikan oleh Aipda AW kepadanya. Ia pun mengatakan bahwa Kapolsek Rimbo Bujang telah berganti, sehingga tak mengetahui persoalan ini.
“Kapolseknya sudah ganti, yang sekarang ini engga tahu,” katanya.
Terpisah, tetangga Aipda AW yang tak mau disebut namanya membenarkan mobil tersebut dipakai Aipda AW sehari-hari.
“Mobil sering dipakainya, rumahnya dekat dengan rumahku,” ujarnya. Sementara itu, Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Anthony Brownd mengaku tak mengetahui persoalan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa dirinya menjabat Kapolsek Rimbo Bujang baru pada pertengahan Maret 2023 ini.
“Mohon maaf mas, kalau perkara lama saya kurang tau mas. Nanti salah kasih statement karena memang benar-benar tidak tahu kronologi detailnya. Silahkan mas langsung konfirmasi saja ke yang bersangkutan. Karena Aipda Ari juga sudah tidak di Rimbo Bujang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aipda AW yang kini menjabat sebagai Kanit PPA Polres Tebo dinyatakan langgar kode etik profesi setelah diperiksa dan memiliki bukti cukup oleh Bid Propam Polda Jambi.
Kini ia tempatkan oleh Bid Propam Polda Jambi di tempat khusus (patsus).( adl)







