Breaking News
Jambi  

Saksi: Tak Benar Ada Peristiwa Melarikan Anak Gadis di Bawah Umur

Saksi

Tebo-icwpost | Soal adanya laporan ke Polres Tebo dengan tuduhan melarikan anak gadis di bawah umur yang dilakukan oleh EG (18) dibantah keras oleh saksi yang juga teman AR (15) warga Semambu Kecamatan Sumay yang juga merupakan teman VK dan EG dan bersama sama pergi dari tanggal 23 hingga 26 maret 2026, dengan tujuan yang tidak pasti dari Rimbo bujang, Bungo, Damasraya dan Kota Padang.

Dalam keterangannya kepada media pada (30/3/2026), Saksi AR menyampaikan secara gamblang bahwa justru VK yang punya ide untuk pergi jalan-jalan.

“Pada hari Senin 23/3 VK datang ke rumah aku, kan habis nyuci waktu itu, terus dia bilang ayok ke rimbo. Saya jawab aku gak ada motor. Habis itu kupikir-pikir aku jawab, ya dah ayoklah.

Habis itu si EG ngechat dan bilang, kalau mau ke rimbo ke barak aku aja. Habis itu kucarilah Vn dan ketemu di barak, lalu kubilang Len kau disuruh EG ke barak.

Vn menjawab aku gak ada motor, lalu kata VK ya dah pake motor aku aja, lalu berangkatlah Vn menjemput EG, lalu setelah tengah hari kami sampai di penyebrangan, dan kami bertukar posisi, VK dengan EG dan aku dengan Vn,” ujar AR tegas.

Selanjutnya begitu sampai Rimbo, AR mengaku mereka beristirahat. Setelah beristirahat AR mengajak VK untuk kembali ke Semambu, akan tetapi VK menolak dan malah mereka melanjutkan perjalanan ke Bungo.

“Sampai Rimbo aku ajak VN pulang tapi VK gak mau. Habis itu kami pergi ke Bungo setelah itu kami ke Tebo. Sampai Tebo aku betengkar sama VN dan aku ajak VK untuk pulang, tapi dia gak mau.

Habis itu bingunglah kami mau kemana lagi mutar-mutar sampai malam dan kami tidur di masjid. Malam itu aku ajak VK untuk pulang tapi tetap menolak, dan akhirnya besoknya saya ajak mereka ke rumah orang tua saya di Damasraya,” tambah AR.

Menurut keterangan AR juga, dari Damasraya mereka bertolak ke Padang, bahkan sesampainya di Padang mereka sempat ditilang polisi dan membayar biaya tilang sebesar satu juta rupiah.

Setelah itu AR kembali meminta VK untuk pulang ke Semambu, akan tetapi tetap tidak mau. Bahkan VK sempat meminta teman-temannya untuk mematikan HP agar tidak bisa dihubungi oleh orang tua masing-masing.

Hingga akhirnya orang tua EG-lah yang menjemput mereka di Kota Padang pada 25 Maret 2026 dan langsung pulang ke Tebo. Sesampainya di Semambu, menurut orang tua EG, telah diadakan sidang adat pada malam 26 Maret. * (Adl)