Langsa-icwpost I Satres Narkoba Polres Langsa menggerebek sebuah rumah warga di desa Gampong Blang kecamatan Langsa kota. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita empat paket narkoba jenis sabu diruang tamu. Penggerebekan tersebut karena tersangka berinitial TF (45) telah membuat resah masyarakat setempat yang mengedarkan narkoba dirumahnya.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH., Jum’at (23/2), mengatakan kita amankan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat setempat yang sudah sangat meresahkan.
Pelaku merupakan warga setempat yang berinisial TF (45 ). Kita amankan pelaku dengan melakukan pengrebekan di rumah nya pada Hari Senin tanggal (19/2) sekira pukul 23.30 Wib.
Sambung kasat, pada saat penggeledahan di ruang tamu rumahnya, di dalam saku celana pendek milik tersangka ditemukan Barang-bukti 4 paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,98 Gram, 1 plastik klip tembus pandang dan 1 unit HP merk Samsung warna biru dongker, ungkap Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti telah diamanakan di mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. tutup kasat. (Yan/ril).