Deliserdang-icwpost I Sidang lanjutan terkait penyerobotan tanah milik Herlina Sinuji di PN Lubuk dengan Nomor: 174/Pdt.G/2025/PN Lbp berlanjut usai putusan sela disampaikan melaluì ecourt, Kamis (30/10).
Pada putusan sela tersebut dinyatakan, menolak eksepsi Tergugat II, PT UG mengenai kompetensi bbsolut, menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
“Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan; dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” seperti terulis di putusan sela tersebut yang diketahui Hendrawan Nainggolan, S.H., sebagai Hakim Ketua, David Sidik H. Simaremare, S.H., dan T. Latiful, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M. Siregar memberikan apresiasi kepada majelis hakim.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut,” ujarnya saat berada di Medan.
Alimusa mengingatkan agar majelis hakim benar-benar memproses perkara ini sesuai dengan kebenaran.
“Kami sangat berharap juga buat majelis hakim melihat perkara ini dengan mengedepankan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami,” tandasnya.
Sidang perkara Nomor: 174/Pdt.G/2025/PN Lbp dengan Tergugat I, PT UG, Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang dan Tergugat III, Siswati dilanjutkan Kamis mendatang (6/11/2025) dengan agenda pembuktian. Red01







