Medan-icwpost I Pria berinisial H di Medan ditangkap oleh aparat Polrestabes Medan gara-gara kedapatan membawa sabu seberat 22 kilogram (kg). Pria berusia 42 tahun ini diamankan di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
H ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Selasa (13/5), 22 kg sabu yang dibawa oleh H dikemas dalam bungkus teh merek China.
“Terjadi penangkapan hari Minggu, 11 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Aksara depan supermarket Irian,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.
H mengaku seorang berinisial JP memerintahnya membawa barang haram tersebut. Saat ini polisi telah menetapkan JP sebagai DPO.
Gidion berharap Satnarkoba bisa mengungkap pelaku lainnya. Gidion memerintahkan anggotanya untuk mengembangkan penyidikan kasus sabu ini hingga ‘pemain’ di atas H.
“Tersangka menerangkan bahwa dia mendapatkan perintah dari seorang tersangka lainnya yang hari ini menjadi DPO. Kita tahu pengungkapan narkoba selalu mendapatkan sel terputus, setiap tertangkap kemudian dia memutus mata rantai peredaran narkoba. Saya berharap ini bisa ditindaklanjuti oleh Satnarkoba untuk mengungkapkan player di atasnya,” terang dia. Red01/ril