Breaking News

PPATK: Dompet Digital e-Wallet Menjadi Tempat Transaksi Judi Online, Nilainya Mencapai Rp 1,6 T

Jakarta-icwpost I Dompet digital atau e-wallet menjadi tempat transaksi judi online (judol). Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) deposit judol melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun hingga semester-I 2025.

“Sudah banyak pelaporan ke PPATK. Berdasarkan data semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun,” ujarnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (11/8). Ivan juga menyebut sudah banyak pelaporan yang diterima oleh PPATK terkait transaksi judi online melalui e-wallet. Catatan transaksi pun lebih dari 10 juta kali.

“Dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi,” tuturnya.

PPATK, menurut Ivan, akan terus mengawasi aliran dana tindak pencucian uang, termasuk judol melalui e-wallet. Hal ini dilakukan untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan dan penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk e wallet terus dilakukan secara berkelanjutan,” imbuh Ivan. Red01/ril