Medan-icwpost I Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi pembakaran rumah hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Khamozaro Waruwu, Senin 1 Desember 2025. Polisi menghadirkan empat tersangka pada reka ulang ini, yaitu Fachrul Azis Siregar; Oloan Hamonangan Simamora; Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Reka ulang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Bayu Putro Wijayanto dan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polrestabes Medan dan Polda Sumut, serta jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Medan.
Reka ulang dimulai dari kedatangan Azis Siregar ke rumah Khamozaro pada 4 November 2025, pukul 10.17 WIB di Perum Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. “Rekonstruksi dengan 34 adegan dimulai dari kedatangan Azis Siregar, membuka pintu rumah dengan kunci yang diambil dari rak sepatu,” kata AKBP Bayu Putro.
Namun, adegan pada saat Azis masuk ke dalam rumah lalu menggasak harta istri Khamozaro berupa perhiasan dan sejumlah uang kemudian membakar salah satu kamar didalam rumah, tidak bisa dilihat wartawan karena dilakukan didalam rumah yang dibatasi garis pembatas polisi atau police line.
Pada adegan ke-25 dan seterusnya, Azis menjual emas tersebut ke Toko Emas di Deli Tua, Deli Serdang dan Simpang Limun Medan. Hasil dari menjual emas tersebut dibagikan Azis kepada Hamonangan Simamora dan Hariman Sitanggang.
Polisi menangkap Fachrul Azis di rumahnya pada 14 November 2025. Setelahnya polisi menangkap Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Polisi menyebut Azis Siregar sakit hati terhadap Khamozaro Waruwu dan merencanakan pembakaran dan pencurian. Ia mengaku Khamozaro berjanji akan membantu biaya pernikahannya. Namun, Khamozaro membantah pernah menjanjikan hal itu. “Sebelum kamu ikut kerja dengan saya, kamu, kan, sudah menikah. Kenapa seperti ini,” kata Khamozaro usai gelar perkara.
Selain Azis, tersangka lainnya, Hamonangan Simamora, juga memiliki hubungan dengan Khamozaro. Ia adalah anggota jemaatnya di salah satu gereja tempat Khamozaro dan istrinya menjadi penetua atau pelayan gereja.
Penyebab kebakaran rumah Khamozaro Waruwu mulanya diduga karena arus pendek listrik. Hal itu diperkuat kesaksian petugas keamanan perumahan bernama Halomoan Panjaitan.
Khamozaro merupakan hakim yang kerap menangani berbagai perkara korupsi besar di Sumatera Utara (Sumut). Salah satu perkara yang sedang ditanganinya saat ini adalah dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret mantan Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Topan Ginting. Kasus ini juga menjerat Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi. Red01/ril







