Breaking News

Polres Taput Tidak Temukan Tindak Pidana, Penyelidikan Laporan Terhadap Erikson Sianipar Akhirnya Dihentikan

Tapanuli Utara-icwpost I Polres Tapanuli Utara menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan laporan Erni Mesalina Hutauruk terhadap Erikson Sianipar seperti yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Taput, pada akhir Maret 2026, lalu. Surat penghentian penyelidikan itu tertuang dalam surat ketetapan nomor. S. Tap/ Henti. Lidik/129/ V/2026/ Reskrim yang ditandatangani atas nama Kapolres Tapanuli Utara oleh Kasat Reskrim Polres Taput AKP  Iwan Hermawan S.H pada tanggal (7/5)

Ikhwal penghentian penyelidikan terhadap perkara yang sempat membuat heboh kalangan warga masyarakat  Tapanuli Utara dan jagat maya itu disampaikan oleh Melva Tambunan, SH, MKn, C.Med selaku kuasa hukum Erikson Sianipar kepada wartawan, Jumat, (8/5)

“Terkait penghentian perkara dugaan penggelapan ini, kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa perkara dugaan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan dan menjadi perhatian publik telah melalui proses hukum serta gelar perkara oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, proses perkara dihentikan melalui penerbitan SP-3 sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Melva.

Ditambahkan, pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan dan mekanisme hukum yang telah dijalankan secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada. Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengimbau kepada semua pihak agar menghormati keputusan hukum yang telah diterbitkan dan tidak lagi membangun opini yang menyesatkan, provokatif, ataupun tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

“Kami berharap agar tidak ada lagi tindakan arogan, ajakan pengerahan massa, demonstrasi lapangan, maupun pernyataan bernada hasutan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik terhadap perkara yang secara hukum telah dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.

Melva menegaskan bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk narasi yang dapat merusak nama baik dan reputasi pihak tertentu, merupakan hal yang serius dan tidak dapat dianggap remeh.

“Oleh karena itu, kami saat ini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyebarkan fitnah, informasi tidak benar, maupun provokasi yang merugikan nama baik kami secara khusus nama baik klien kami bapak Erikson Sianipar, agar ke depan terdapat pembelajaran hukum dan tidak terjadi kembali tindakan serupa di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Melva, langkah tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum dan penegakan hak terhadap kehormatan serta reputasi yang telah dirugikan akibat tuduhan yang tidak terbukti.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan melalui tekanan opini ataupun tindakan yang dapat memecah kondusivitas masyarakat.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menghormati proses hukum secara objektif dan proporsional,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, DR.Ir. Erikson Sianipar, MM saat dimintai tanggapannya terkait hal itu  menyerukan agar semua pihak  perlu terlebih dahulu untuk memahami dan membuat pertimbangan yang matang sebelum menyampaikan pendapat atau membuat laporan polisi.

“Jangan menuduh tidak punya dasar. Tetapi harus ada bukti. Sehingga itu tidak mengakibatkan masalah bagi kita sendiri dan tidak merugikan orang lain serta membuat informasi menyesatkan di kalangan masyarakat lainnya.

Dan tentunya setiap tindakan seseorang itu pasti ada konsekuensinya. Apalagi kalau tindakan itu telah merugikan orang lain, merusak citra orang lain dan menyesatkan.

M.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *