Tapanuli Utara-icwpost I Polres Tapanuli Utara melalui Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus telah mengeluarkan himbauan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Dusun Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Peringatan ini disampaikan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Taput, Ipda Suandi Situmorang, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/8).
“Kita telah menghimbau untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Siarang-arang tegas Ipda Suandi Situmorang dalam keterangannya.
Himbauan ini dikeluarkan tak lama setelah aktivitas penambangan tersebut diekspos oleh tim media ICWPost Pihak kepolisian merespons cepat tingginya kekhawatiran publik yang disampaikan melalui pemberitaan media sosial maupun media daring terkait beroperasinya tambang tanpa izin tersebut.
Peringatan Tegas: Jika Diabaikan, Tindakan Tegas Dilakukan
Ipda Suandi memperingatkan bahwa jika himbauan ini tidak diindahkan, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
“Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan dilakukan,” tegasnya.
Para pelaku penambangan galian C ilegal meliputi batu padas dan pasir sungai yang kini dikategorikan sebagai batuan dan mineral bukan logam dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana:
- Penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Selain UU Minerba, pelaku yang terbukti merusak lingkungan hidup atau bantaran sungai juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan.
Fakta di Lapangan: Beroperasi Lama, Tanpa Izin, Tanpa Papan Informasi
Sebelumnya, tim media ICWPost. melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (10/8/2026). Di lokasi tersebut terlihat jelas satu unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi memuat material batu di pinggir aliran sungai. Tim juga menemui operator alat berat serta pihak yang mengaku sebagai pengelola lahan, namun tidak menemukan papan informasi maupun bukti izin usaha pertambangan di sekitar lokasi kegiatan.
Lokasi tambang berada sekitar 3 kilometer dari jalan raya utama, melalui jalan perkerasan. Kegiatan ini diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).syarat sah yang wajib dimiliki untuk pertambangan batuan non-logam, yang diatur ketat melalui sistem OSS-RBA lengkap dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Ajak Masyarakat Bersama-sama Menegakkan Hukum
Di akhir keterangannya, Ipda Suandi Situmorang mengimbau masyarakat untuk ikut mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian guna menyelamatkan lingkungan dari kerusakan akibat penambangan ilegal.
“Penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan. Kami mohon dukungan masyarakat agar bersama-sama kita tegakkan hukum dan menjaga kelestarian alam di wilayah kita,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak pengelola tambang yang memberikan pernyataan terkait himbauan tersebut.
M.Manalu.







