Bogor-icwpost I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor dalam kurun waktu satu Minggu, dari 30 Oktober hingga 6 November 2024, berhasil mengungkap empat kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Bogor. Dari keempat kasus tersebut, tiga di antaranya terkait promosi situs perjudian melalui media sosial Instagram, dan satu kasus lainnya berupa aktivitas perjudian togel online. Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mako Polres Bogor Jl. Tegar Beriman, Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (6/11).
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Bogor didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara dan Kasi Humas Ìptu Desi Triana.
Lebih lanjut, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas, menyampaikan terkait perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan delapan pelaku, yaitu tiga perempuan (MR, S, dan AK) yang berperan sebagai promotor perjudian situs judi online melalui Instagram, serta lima laki-laki (AP, ME, F, I, dan H) yang terlibat dalam aktivitas judi togel online. Barang bukti yang disita meliputi 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, hingga kartu SIM dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut, “ungkapnya.
Adapun modus operadi tersebut dari para pelaku perempuan dengan cara menggunakan akun Instagram masing-masing untuk mempromosikan situs perjudian dengan mengunggah tautan yang terhubung ke website judi online. Atas aksinya, mereka menerima bayaran antara Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) per bulan dengan syarat mengunggah link judi satu hingga dua kali per hari.
Sementara itu, lima pelaku laki-laki bermain judi togel online dengan AP sebagai pengepul dan pemasang taruhan di situs “TVTOTO” melalui akun bernama “JABUL17”, “tutur Kompol Adhimas.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bogor dalam memberantas perjudian online di wilayahnya, serta diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, sesuai instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemberantasan judi online.
Para pelaku melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Red01/ril