Asahan.icwpost.id
Warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara berinisial SS (46) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Asahan karena membawa 50 kg sabu-sabu. Untuk aksinya tersebut, ia diberi upah Rp 2,5 juta. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi di Deli Serdang mengatakan, SS ditangkap di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Ditangkap pada Selasa (14/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Ada 50 kg sabu-sabu dibawa oleh tersangka dengan mobil Toyota Vios merah,” ujarnya, Rabu (15/2).
“SS ini mengaku disuruh J yang di Malaysia bawa sabu-sabu ke Medan dengan upah Rp 2,5 juta,” tutup Hadi.( Siburian)