Breaking News

Polisi Tangkap 11 Pengedar Sabu-Ganja di Sergai

Serdang Bedagai.icwpost.id

Dalam rentang waktu 5 hari, mulai 12-16 September 2023, Polres Serdang Bedagai menangkap 11 orang yang terlibat kasus peredaran sabu dan ganja di berbagai lokasi berbeda. Para pelaku yang diamankan tersebut telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen Sihotang mengatakan “Dalam 5 hari ini ada 11 kasus tindak pidana narkoba yang kami ungkap. Pelaku yang ditangkap 11 orang,” kata Brimen kepada detikSumut, Selasa (19/9).

“Barang bukti yang disita ada sabu seberat 55,22 gram dan ganja seberat 16,9 gram,” tambahnya.

Ia pun menjelaskan pada 12 September, petugas mengungkap 3 kasus dan menangkap 3 tersangka. Mulanya, petugas menangkap AS alias Putra (39). Dia ditangkap saat mengedarkan sabu di Desa Sei Bamban. Ada sabu seberat 2,20 gram disita.

Kemudian, RL (46) ditangkap karena mengedarkan sabu di Desa Pantai Cermin Kiri dengan barang bukti diduga sabu seberat 51,10 gram. Lalu, S alias Man Kero (49) ditangkap saat mengedarkan ganja di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. Barang bukti yang diamankan ganja seberat 16,90 gram.

Pada 13 September, petugas menangkap 3 orang. Awalnya petugas menangkap AS alias Alex (39) sebagai pengedar sabu. Dia diamankan di Desa Pondok Tengah dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.

Lalu, S alias Wandi (27) ditangkap saat mengedarkan sabu di Desa Pantai Cermin Kiri dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram. Serta, MRL (31) pengedar sabu yang ditangkap di Desa Pematang Guntung, Kecamatan Telukmengkudu dengan barang bukti sabu seberat 0, 16 gram.

M (21) ditangkap mengedarkan sabu di Kampung Pala dengan barang bukti diduga sabu seberat 0,24 gram. Ketiga, FA (28) terciduk mengedarkan sabu di Kampung Mandailing dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.

“Tentunya para pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Red01/ril)