Taput-icwpost I Dengan memanggil istri pemilik salah satu kantin,Yohannes Nababan yang ada di RSU Tarutung, Plt Kasatpol PP kabupaten Tapanuli Utara, Raymond Silalahi sampaikan untuk segera mengosongkan kantin, tersebut telah diusahai selama kurang lebih 7 tahun.
Hal itu dikatakan oleh Yohannes Nababan kepada media ICWpost saat didatangi ketempat usahanya disalah satu kantin RSU Tarutung, pada kamis (24/04).
Yohannes juga bilang, kalau menurut saya Plh tersebut sama sekali tidak beretika dengan memanggil istri saya ketangga dekat kantin hanya untuk menyampaikan agar kantin yang kami usahai ini segera dikosongkan Minggu depan.
Dan juga disampaikan kepada istri saya kalau apa yang dia sampaikan itu sesuai dengan perintah dari Bupati Tapanuli Utara kepadanya selaku Plh Kasatpol PP, dan katanya lagi kalau aturan dan peraturan tentang kerja sama usaha yang sudah kami buat dengan pihak RSU Tarutung itu bisa juga diganti, dan uangnya bisa dikembalikan, ucap Johannes.
Padahal sesuai dengan aturan dan peraturan yang tertuang dalam kontrak perjanjian kerjasama dengan pihak RSU Tarutung kalau kami sudah melakukan perpanjangan kontrak berusaha sampai dengan tanggal 05 Januari 2029.
Segala yang namanya administrasi mulai dari pembayaran pajak, bayar kontrak perpanjangan usaha selama 5 tahun sudah kami selesaikan seperti yang tertuang dalam kerja sama ijin berusaha disalah satu kantin Rumah Sakit Tarutung, ujarnya lagi.
Dan lagian, secara logika berpikir sebenarnya, Plt Kasatpol PP itu aturannya menyampaikan teguran bukan kepada saya atau istri saya, ya kepada pihak rumah sakit Tarutung selaku pihak yang memberikan dan mengeluarkan
perjanjian kerja sama
Karena kami hanya patuh dan tunduk pada pihak Rumah sakit selaku pemberi perjanjian kerja sama berusaha kepada saya yang telah menyambung kembali perjanjian kerja sama itu sampai bulan Januari tahun 2029, jadi dia salah alamat menyatakan itu kepada saya, apalagi dia katakan atas perintah langsung dari bupati Tapanuli Utara, paparnya mengakhiri keluhan yang dia alami.
Saat PLt Kasatpol PP, Raymond Silalahi dikonfirmasi media melalui sambungan teleponnya terkait apa yang dia sampaikan kepada istri pemilik kantin, untuk segera mengosongkan kantin tersebut, dia mengatakan” itu benar perintah dari Bupati Taput, dan kalau tidak percaya kalian media itu ya silahkan saja tanyakan kepada beliau”, ucapnya pada Jumat 25/04/2025.
Dan saat ditanya kembali akan kebenaran pernyataan dia yang mengatakan marganti majo dan juga pernyataannya akan peraturan perjanjian kerja sama bisa diganti, dia juga bilang silangkan ditanyakan kepada bupati, ujarnya sembari memutus komunikasi pembicaraan.
(M.Manalu)







