Jambi  

Perkara Pemblokiran 294 Sertifikat Hak Milik Atas Lahan Warga Buka Babak Baru, Dua Mantan Pejabat Terima Duit Rp12 M

Perkara Pemblokiran 294 Sertifikat Hak Milik Atas Lahan Warga Buka Babak Baru, Dua Mantan Pejabat Terima Duit Rp12 M

Muara Tebo-icwpost | Dua orang petani korban perkara pemblokiran sertifikat hak milik (SHM) diterima oleh Pj Bupati Tebo pada Jumat (15/3/2024) di rumah dinas Bupati Tebo. Hadir pada kesempatan tersebut Kadis Perkebunan Tebo Rafiq, Kadis LH Tebo Eko, Kabag Hukum Kabupaten Tebo Tim Hukum Kabupaten Tebo dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam audiensi dengan Pj Bupati Tebo tersebut, Tugiono yang merupakan perwakilan warga yang SHM-nya diblokir sejak tahun 2016 meminta bantuan kepada Pemda Tebo untuk mencari solusi terkait permasalahan yang mereka hadapi.

“Kami hadir di sini meminta bantuan kepada Pemda Tebo untuk mencari jalan keluar, khususnya kepada Pj Bupati Tebo yang telah Sudi menerima kami, kami sudah keluar biaya banyak pak untuk mendapatkan hak kami kembali, bahkan untuk masalah ini kami telah mengeluarkan duit sebanyak 12 miliar dan 27 sertifikat yang kami berikan kepada 2 mantan pejabat.

Baca Juga : Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Ambulans Untuk RS DKT Kerinci

Untuk saat ini kami belum bisa mengungkapkan bukti-bukti dana 12 miliar tadi, tergantung keseriusan Pemda untuk membantu kami, jika serius kami akan berikan semua bukti-bukti tersebut,” ungkap Tugiono.

Menanggapi hal tersebut, H Aspan S.T selaku Pj Bupati Tebo mengatakan, akan berupaya untuk menjembatani permasalahan perkara pemblokiran 294 Sertifikat Hak Milik Atas Lahan Warga ini.

“Siang ini kami menerima warga dari Serai Serumpun dengan permasalahan lebih kurang 290 sertifikat hak milik yang bersengketa dengan PT. RAU yang tidak selesai-selesai dari 2016 silam. Sertifikat tersebut sudah diblokir di bank, nah untuk mengganti sertifikat tersebut, tanah yang mereka tempati sudah menjadi agunan pulak.

Setelah kami telusuri, permasalahan ini tidak ada kaitan sama Pemda akan tetapi mereka mengaku telah berkoordinasi dengan Pemda sejak tahun 2016. Oleh karena itu saya telah mengumpulkan inspektorat, Dinas Perkebunan, Kabag Hukum, dan Tim Ahli Hukum Pemda untuk mempelajari kembali permasalahan ini,” tutup H.Aspan. * (adl)