Breaking News
Medan  

Penipuan Arisan Online, Istri ASN di Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Medan-icwpost I Polisi telah menetapkan NS, istri seorang ASN di Sumatera Utara, sebagai tersangka. NS dilaporkan oleh warga Medan bernama Intan Aseh (28) yang mengaku jadi korban penipuan arisan online. “Yang bersangkutan (NS) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada detikSumut, Sabtu (13/4).

Dia mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap NS. Saat ini, NS telah dipanggil dua kali sebagai tersangka namun masih belum dapat hadir. “Sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka belum juga hadir. Informasi terbaru nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Intan Aseh mengaku menjadi korban penipuan arisan online hingga merugi puluhan juta. “Pihak yang kami laporkan berinisial NS. Kami masih ada hubungan kekerabatan, makanya saya tahu suaminya itu ASN di Sumut ini,” kata Intan, Selasa (21/2).

Ia menjelaskan awalnya NS membuka arisan online. Kemudian, Intan mengikuti dua kloter arisan online tersebut. Pertama, untuk kloter Rp 20 juta dan kedua, kloter Rp 100 juta. Dia berada di urutan 14 dari 15 anggota untuk kloter Rp 100 juta. Setiap bulannya ia menyetor uang Rp 6 juta. Sayangnya, pada saat mau menarik arisan, ia dinyatakan hangus.

“NS bilang uang saya yang Rp 78 juta itu hangus karena terlambat menyetor bulanan di kloter Rp 20 juta. Padahal, saya sudah bayar denda karena terlambat itu,” sebutnya.

Hal itu ditandai dengan nomor laporan : STTLP/717/II/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. Terlapor NS dengan perkara penipuan dan penggelapan. Red01/ril