Breaking News

Pengedar Narkoba, Bahrum Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan

Labusel-icwpost I Polres Labuhanbatu Selatan kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan warga. Bahrum Nawali Siregar, 48 tahun, berhasil dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan.

Dengan menggunakan metode pengintaian, pihak kepolisian akhirnya mengamankan tersangka Bahrum Nawali Siregar pada 5 November kemarin, tepat di samping rumahnya di Dusun Aman Makmur. Dalam operasi penangkapan tersebut, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza mengungkapkan bahwa Bahrum sempat berusaha membuang narkoba yang dibawanya. Namun, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,45 gram.

Saat diinterogasi, tersangka awalnya menyangkal keterlibatannya dalam bisnis narkoba. Namun, polisi menemukan barang bukti yang kuat, termasuk 1 dompet berisi paket sabu-sabu, 2 sendok sabu, serta perlengkapan lainnya. “Tersangka sempat membuang barang bukti. Dari penggeledahan, kami temukan 1 paket sabu seberat 0,45 gram di dalam dompetnya,” ujar AKBP Arfin Fachreza, Kamis (7/11).

Kapolres Labuhanbatu Selatan melanjutkan, tersangka Bahrum diketahui sebagai residivis yang baru beberapa bulan lalu bebas dari penjara. Sebelumnya, Bahrum pernah dipenjara atas kasus pencurian, termasuk mencuri mesin genset, mesin babat, dan mesin semprot tanaman elektrik. Namun, tak lama setelah bebas, Bahrum kembali melakukan tindakan kriminal dengan menjual sabu-sabu.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bahrum harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Red01/ril