Paluta.icwpost.id
Personil unit Reskrim Polsek Padang Bolak, menangkap pelaku pencurian barang barang di kantor Kajari Paluta yang baru berikut penampung barang curian, rabu kemarin (31/05) .
Pencurian barang-barang yang di curi tersebut, sebelumnya berada di kantor baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paluta. Polsek Padang Bolak mendapat pengaduan laporan, bahwa ada beberapa orang pencuri yang memgambil barang-barang milik Pemkab Paluta di Kantor Kejaksaan yang baru di bangun, Selasa kemarin (30/5).
“ Di mana, menurut laporan yang kami terima, kaca pintu jendela aluminium di Gedung Kantor kejaksaan yang berada di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung, Km 05, Kabupaten Paluta, sudah hilang ,” kata Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH.
Berdasarkan laporan pencurian tersebut, Kapolsek memimpin langsung penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi, bahwa salah satu pelaku pencurian berada di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
Gerak cepat, Kapolsek dan Tim Opsnal bergerak menuju ke salah satu rumah di desa itu. dari salah satu rumah, pihaknya mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial, SRS alias E (21). Kepada petugas, SRS mengaku ikut mencuri barang di Kantor Kejaksaan.
“ Pelaku pencurian ini jjuga mengaku, bahwa saat menjalankan aksinya, ia tak seorang diri. Melainkan, ia di dampingi bersama 4 orang rekannya, yakni MAR (22) dan AHS (30), A , dan T ,” ucap Kapolsek Padang Bolak.
Hasil informasi itu, Tim langsung mengejar teman-teman SRS. Dan, dari hasil pengejaran, Tim berhasil mengamankan 2 orang teman SRS, yakni MAR di Desa Gunung Tua Julu dan AHS di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak.
“ Sedangkan pelaku lainnya (A dan T), saat ini masih dalam pengejaran ,” terangnya.
Saat melakukan interogasi, keempat pelaku mengaku telah menjual barang-barang berupa kaca jendela alumunium Kantor Kejaksaan yang mereka curi ke penadah barang curian yang merupakan pengepul barang bekas (Butut) di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak.
Lantas, Tim Opsnal bergerak cepat ke pengepul barang bekas tersebut. Setiba di lokasi, pemilik barang bekas yakni, ESR alias B (41). EST, mengakui, bahwa ia telah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak 7 kali.
“ Menurutnya (EST), barang-barang tersebut sudah ia jual ke Medan. Terhadap para pelaku dan penadahnya tersebut, lantas kami amankan ke Mako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut ,” tegas Kapolsek.(BHS/ril).