Paluta.ICWPost.id
Penangkapan warga desa huta raja kecamatan ujung batu kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat( 07/10) sekira pukul 22.00 wib.
Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat infromasi dari masyarakat tentang maraknya Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Huta Raja Kec. Ujung Batu Kab. Padang Lawas Utara. Atas Informasi tersebut personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi yang dimaksud personel Satresnarkoba Polres Tapsel kemudian melakukan penyelidikan lanjutan tentang keberadaan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar shabu.
Sekira pukul 22.00 Wib personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kesebuah rumah yang diketahui pemiliknya sebagai pengedar sabu di Desa Huta Raja Kec. Ujung Batu Kab. Padang Lawas Utara, selanjutnya personel dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel melihat dua orang laki-laki yang sedang duduk disamping rumah tersebut dan langsung mengamankan kedua laki-laki tersebut dengan Inisial DH dan MW.
Kemudian personel melakukan pemeriksaan didalam rumah milik Pelaku DH dimana dari dalam kamar tidur milik tersangka di dalam kaos kaki warna hitam berhasil ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang dan didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu.
Berdasarkan keterangan Pelaku DH mengakui bahwa barang yang disita tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari ini Jumat tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 wib telah terjadi penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sabu-Sabu di Desa Huta Raja Kec. Ujung Batu Kab. Padang Lawas Utara.(BHS)