Breaking News

Pemko Hapus Denda PBB P-2 Demi Ringankan Ekonomi Warga Tanjungbalai

Tanjungbalai-icwpost I Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) meluncurkan program penghapusan denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program penghapusan denda PBB-P2 untuk Tahun Pajak sampai dengan 2023 ini, Pemko Tanjungbalai mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkannya.

Penghapusan denda PBB-P2 tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 10 Tahun 2025 tentang penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025.(z).