Breaking News

Pemkab Humbahas Laksanakan Penguatan Kelembagaan Pos Bankum Desa di Kecamatan Pollung, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

Humbahas-icwpost I Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan kelembagaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) Desa. Sebagai tindak lanjut atas keberhasilan pembentukan Pos Bankum di seluruh desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bagi para paralegal dan pengurus Pos Bankum Desa se-Kecamatan Pollung, Kamis (18/6)

Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar H. Purba yang berlangsung di Kecamatan Pollung. Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Hukum Syahrizal Simamora, Sekcam Pollung Rosaline Silaban, Kasubbag Bantuan Hukum Dimpu Dolok Marbun serta Pengacara Profesional Maruli Purba, S.H., M.H. yang hadir sebagai narasumber.

Dalam arahannya, Asisten menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H. untuk mengaktifkan dan memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Humbang Hasundutan. Melalui Pos Bankum, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berupaya mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat agar lebih mudah memperoleh informasi, konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat. Sebelumnya, pada Rabu (10/6/2026) di Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Humbang Hasundutan. Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, narasumber Maruli Purba, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai peran strategis Pos Bankum Desa dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Maruli juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membawa perubahan paradigma penegakan hukum dengan lebih mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dibandingkan pemidanaan semata.

Melalui FGD ini, para paralegal dan pengurus Pos Bankum Desa diharapkan semakin memahami tugas dan fungsi mereka dalam memberikan pendampingan serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai tantangan serta upaya penguatan kelembagaan Pos Bankum Desa ke depan.

Dengan adanya penguatan kapasitas dan kelembagaan Pos Bankum Desa secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan.MS/ril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *