Muaratebo.icwpost.id
Pasca mengunjungi dusun semerantihan desa suo suo kecamatan sumay dimana didalamnya bermukim suku talang mamak yang telah puluhan tahun tinggal disana, Pj Bupati Tebo H.Aspan mengundang semua pihak yang terkait tentang bagaimana membuka akses agar didusun tersebut bisa dilakukan pembangunan. Bertempat di ruang makan vip rumah dinas Bupati Tebo, hadir pada kesempatan tersebut kepala BPN Tebo, Kadis LH Hub, Kakan Kesbangpol, sekdin PUPR Tebo,
Warsi Jambi, PD Aman Tebo, Pimpinan PT. Alam Bukit Tiga Puluh, dan undangan lainnya. Dalam penyampaian, Pj Bupati Tebo sangat perihatin dengan kehidupan suku talang mamak, terutama tidak adanya akses kesehatan dan sekolah disana, ditambah lagi akses jalan yang sangat sulit menuju keperkampungan, ketika hal ini disampaikan via telp ke kadis kehutanan provinsi Jambi Bastari mengatakan ” semua urusan pelepasan kawasan ataupun pinjam pakai kawasan hutan , itu adalah kewenangan kementrian silahkan pihak pemda Tebo mengajukan pelepasan” ucap Bastari kepada Pj Bupati Tebo H.Aspan.
Setelah mendengar ucapan tersebut H.Aspan menyampaikan kepada forum bahwa “proses tersebut sudah dijalankan oleh pemda Tebo, dan ini akan kita kawal, terkait pembangunan jembatan, kami meminta pihak ABT untuk membuat perencanaan dalam RKTmya, buatlah jembatan dari kayu yang bisa dilewati mobil kecil agar masyarakat dapat membawa hasil hutannya keluar dan pihak ABT menyanggupinya rencana tersebut, terkait tenaga kesehatan akan kami suplay, akan tetapi tolong pihak ABT menyediakan tempat tinggalnya, bisa dikantor ABT atau dipemukiman” tegas H.Aspan.
Menjelang rapat berakhir tiba tiba Gubernur Jambi melalui telp seluler yang diloud speaker menyampaikan ” insya allah apa yang menjadi harapan suku talang mamak akan kami bantu kepengurusannya kekementrian, nanti akan kita upayakan” tegas Gubernur Jambi.
Sugeng GM PT ABT dalam penyampaiannya siap membantu pemerintah unruk menjalankan program program pemerintah terutama bagi warga suku talang mamak dusun simarantihan desa suo suo ” kami akan bantu ,tp tentu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, misal untuk jembatan yang dimaksud oleh pak bupati tadi, jika pembangunannya dari kami tentu akan kami muat terlebih dahulu dalam RKT kami dan jembatan yang dibangun tentu terbatas agar tidak menggangu fungsi hutan, untuk kediaman bidan memakai mess kami, tentu sah sah saja, dengan senang hati kami akan meminjamkannya,” tutup Sugeng.(adl)







