Medan.icwpost.id
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan berkas perkara AKBP Achiruddin secara formil dan materil telah dinyatakan P21. Bersamaan dengan itu, kejaksaan menunggu untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka.
“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” ujar Yos, Selasa (13/6).
Kemudian dirinya mengatakan bahwa AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.
“Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH (AKBP Achiruddin Hasibuan) tersebut,” jelasnya. (Red01/ril)







