Langsa.ICWPost.id
Miliki tiga paket sabu, seorang pria berinisial S (37) warga Desa Melur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Unit Reskrim Polsek Manyak Payed, pada Selasa pekan lalu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan mengatakan penangkapan dilakukan ketika tersangka sedang tidur, tepatnya di kawasan sebuah gubuk tempat peternakan ayam yang berada di Desa Seunebok Baro Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.(masih dalam Wilayah Hukum Polres Langsa).
Kapolsek menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di sebuah gubuk di desa Seunebok Baro telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian unit Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (S) yang sedang Tidur. Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di sembunyikan oleh pelaku di dalam tas warna biru dongker yang di letakkan diatas seng, ujar Kapolsek.
Dari penggeledahan diketemukan Barang bukti berupa 1 Buah Tas Gantong Warna Biru Dongker, 1 buah Kotak Rokok yang di dalamnya berisi tiga paket atau bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus Dengan Plastik Tembus Pandang dan di Balut dengan Timah Rokok.
Kemudian 1 Kotak Rokok yang di dalamnya berisi 1 Buah kaca Pirek yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, 7 Buah Pipet kecil, 2 Buah Katembat, 1 Jarum Suntik, 3 Buah Mancis, 1 Buah Bong, dan 1 Buah Gunting.
Saat ditanyai pelaku mengaku Narkotika jenis Sabu didapat dengan cara membeli pada seseorang berinisial N (DPO) seharga Rp. 120 ribu dengan datang langsung ke rumahnyaucap AKP Azwan.
Dari hasil pengakuan tersangka maka Unit Reskrim Polsek Manyak Payed segera melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap N, yang sudah melarikan diri.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mapolsek Manyak Payed guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Yan).