Breaking News
Ragam  

Mantan Kades Alue Gadeng Dua Diamankan Unit Tipikor Polres Langsa

Mantan Kades Alue Gadeng Dua Diamankan Unit Tipikor Polres Langsa

Langsa,ICWPost.id |

Seorang Wanita yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus mantan Pj Kepala Desa (Kades) Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur berinitial NM (54) diringkus anggota unit Tipikor Polres Langsa. NM ditangkap dalam kasus dugaan korupsi rekayasa pembelian tanah sawah seluas 12 ribu meter persegi dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2016 – 2017.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman  mengatakan, mantan Kades Alue Gadeng Dua, NM, diamankan petugas dirumahnya pada tanggal 8 Juni 2022 lalu.Tersangka NM, berstatus pegawai negeri sipil sebagai Sekretaris Desa dan mantan Pj Keuchik Alue Gadeng Dua, juga merupakan penduduk setempat yang berdomisili di Dusun Kumbang Alue Gadeng dua.

Yang bersangkutan ditangkap Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa atas dugaan korupsi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 373 juta,” terang Kasat saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa pekan lalu.

Menurut kasat Reskrim, pada tahun 2017 lalu, Desa Alue Gadeng Dua mengalokasikan Dana APBG Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN berjumlah Rp 917.199.995,00. Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut dikelola oleh tersangka pada tahun 2017 dengan penarikan tahap pertama sebesar Rp 489.072.660,00.

Kemudian pada 10 Agustus 2017, tersangka tidak menjabat lagi sebagai Pj Keuchik berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35/141/PMG/G/PJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun. 

Selanjutnya, tersangka menarik dana tahap pertama sebesar Rp 489.072.660,00 tersebut pada 14 Juni 2017 di Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Peureulak dan direalisasikan untuk belanja sebesar Rp 116.072.660 serta kegiatan Penyertaan Modal Desa sebesar Rp 373 juta. Lalu, tersangka NM merekayasa laporan pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Desa sebesar Rp 373 juta, seolah-olah dana sebesar itu direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Desa setempat. 

Selanjutnya, BUMG membeli tanah sawah di Desa Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Birem Bayeun seluas 12.000 meter persegi dengan harga sebesar Rp 373 juta,” ucap Kasat. 

Akan tetapi, sesungguhnya BUMG Gading Jaya tersebut tidak pernah ada. Sehingga, lanjut dia, berdasarkan keterangan saksi, ahli dan tersangka, laporan pertanggungjawaban kegiatan Penyertaan Modal Desa sebesar Rp 373 juta untuk BUMG Gading Jaya adalah fiktif. 

Menurut keterangan tersangka, dana sebesar itu digunakan untuk pembelian tanah sawah seluas 8.600 meter di Desa Alue Gadeng Kampong, Kecamatan Birem Bayeun senilai Rp 182,750 juta sesuai surat keterangan jual beli atas nama tersangka.

Kemudian, dana itu juga digunakan untuk pembayaran utang sebesar Rp 135 juta dan sisanya sebesar Rp 55,250 juta digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk kegiatan Penyertaan Modal Desa sebesar Rp 373 juta seolah-olah dana direalisasikan untuk BUMG Gading Jaya di Desa Alue Gadeng Dua dengan membeli tanah sawah yang dimaksud,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa sertifikat tanah asli, satu eksemplar fotokopi laporan pertanggungjawaban kegiatan,” jelas kasat. (Yan).