Deliserdang-icwpost I Polisi menangkap Paiman (52), pria yang menguras tabungan milik warga di mesin ATM. Paiman diringkus saat beraksi di gerai ATM sebuah SPBU di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Mei 2024 lalu.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung AKP Japri Binsar Simamora sempat menginterogasi pelaku. Kepada polisi, Paiman mengaku sudah beberapa kali menguras tabungan korban. “Pengakuannya terakhir kali beraksi menguras uang di ATM korbannya sebanyak Rp 44 juta,” ujarnya, Kamis (6/6),
Saat ditanyai di mana saja dia beraksi, Paiman mengaku melakukan perbuatan itu di sejumlah mesin ATM. “Di H Anif, di Pasar 10. Dapat ide dari kawan juga,” ucap pelaku. Berdasarkan catatan polisi, Paiman ternyata sempat melakukan aksi serupa di Pekanbaru, Riau.
Ia bahkan pernah dipenjara usai dibekuk Polda Riau. “Kau kan sudah pernah masuk, kok nggak tobat-tobat?” ungkap Japri. Mendapat pertanyaan itu, Paiman lantas mengaku ingin bertobat. “Tobat saya, Pak,” tutur Paiman. “Di sini kau tobat, nanti main lagi. Kemarin di Riau,” timpal Japri.
Menurut keterangan Paiman, dirinya melakukan tindak kejahatan itu karena terdesak ekonomi. “Untuk kebutuhan sehari-hari. Sudah berkeluarga,” jelas pria asal Deli Serdang ini. Japri mengatakan, Paiman sempat membeli sepeda motor dari uang hasil kejahatannya. “Dia sempat beli motor, dan sudah kita sita sebagai barang bukti,” terangnya. Red01/ril