Medan  

KPK Akan Lakukan Upaya Paksa Bila Rektor USU Muryanto Amin Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik

Medan-icwpost I Medan – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. KPK menyebut tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa terhadap Muryanto jika tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan usai mangkir dari panggilan KPK beberapa waktu lalu, maka bakal dilakukan pemanggilan kedua terhadap Muryanto. Jika tidak hadir juga, maka bakal dilakukan pemanggilan ketiga.

“Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali,” kata Johanis Tanak usai menghadiri kegiatan di Kantor DPRD Sumut, Selasa (30/9), saat ditanya soal Muryanto yang tidak hadir saat dipanggil KPK.

Jika saat dipanggil ketiga kali Muryanto Amin juga tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa. Hal itu sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan,” jelasnya. Red01/ril