Breaking News

KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun Trisambodo

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kanan) menyapa Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Jakarta-icwpost I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh untuk mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset dan harga mantan pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Hal ini dilakukan dengan mengajukan kasasi pada kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pun telah menyerahkan kontra memori melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 April lalu.

“Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (25/4).

Menurut dia, dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan dan memiliki argumentasi mau pun sudut pandang yang sama dengan KPK. Hal ini terutama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset pada pelaku korupsi dan TPPU.

“Selain itu Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah  membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya melalui kontra memori kasasi,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan vonis penjara kepada Rafael Alun selama 14 tahun. Mantan pegawai pajak ini juga hanya diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Hakim mengklaim, Rafael Alun hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10,07 miliar dari PT ARME. Hal ini membuat Rafael hanya perlu membayar uang pengganti senilai yang sama dalam kasus tersebut. Sementara hakim menilai dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut KPK dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Vonis fisik Rafael sama dengan isi tuntutan yang diajukan Jaksa KPK. Akan tetapi vonis denda dan kewajiban penggatian uang negara yang sangat jauh.

Jaksa KPK menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael juga dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan penjara.

Menurut Jaksa, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,4 miliar. Dalam persidangan sejumlah bukti kemudian menambah akumulasi penerimaan gratifikasi oleh Rafael dan Ernie mencapai Rp18,9 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Jaksa menilai, angka tersebut juga masih belum seluruhnya yang terungkap. Hal ini didasarkan pada catatan pembelian aset Rafael dan keluarga yang sebenarnya mencapai Rp66,6 miliar, Sin$2,098 juta, dan US$937.900. Sehingga, ada gratifikasi lain yang memungkinkan Rafael memiliki seluruh aset tersebut. (red01/ril)