Breaking News
Jambi  

Ketua DPRD Kota Jambi Resmi Tunda Usulan Pelantikan PAW Fraksi NasDem

Jambi-icwpost I Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E. (KFA), mengambil langkah tegas demi menjaga marwah institusi legislatif dari jerat hukum. Pihak pimpinan dewan resmi menunda seluruh proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Partai NasDem pada (27/4). 

Menyusul mencuatnya dugaan pemalsuan dokumen serta pelanggaran administrasi.Keputusan strategis tersebut diambil setelah Kemas Faried, didampingi Plt Sekwan Feny Nivertity, S.E., menemui langsung puluhan massa dari Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Provinsi Jambi yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan.

Massa menuntut pembatalan usulan PAW atas nama Hasto Pratikno—yang diplot menggantikan posisi mendiang Pangeran Simanjuntak—karena dinilai cacat prosedur formil maupun materiil.Kemas Faried menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi mengedepankan asas kehati-hatian yang tinggi dan menolak menjadi alat stempel untuk kepentingan yang menabrak aturan. Dirinya memastikan bahwa hingga hari ini, lembaga legislatif belum menerbitkan surat rekomendasi pelantikan kepada Wali Kota maupun Gubernur Jambi.

“Kami tegaskan, proses PAW ini resmi kami kunci dan tunda. DPRD Jambi memilih berdiri di atas koridor hukum dengan menunggu hasil verifikasi faktual ulang dari KPU, serta jalannya proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi. Kami tidak akan meloloskan berkas yang berisiko memicu masalah hukum di kemudian hari,” ujar Kemas Faried di hadapan para demonstran.Sebagai informasi, polemik perebutan kursi dewan ini kian memanas setelah terungkapnya sejumlah kejanggalan di lapangan. Hasto Pratikno diterpa isu penggunaan “surat mundur siluman” bagi caleg pesaingnya. 

Selain itu, statusnya yang masih aktif menjabat sebagai Ketua RT dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Jambi yang melarang keras pengurus RT merangkap sebagai anggota atau pengurus partai politik aktif.Saat ini, kasus tersebut telah melebar ke ranah pidana murni dan tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Polresta Jambi terkait dugaan pemalsuan dokumen otentik. Di saat bersamaan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh caleg peraih suara berikutnya, Masta Aritonang, juga sedang bergulir di pengadilan untuk menuntut pembatalan status kepesertaan Hasto. ( Adl )