Taput.icwpost.id I Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan merasa berucap sukur kepada segenap masyarakat Tapanuli Utara dan juga kepada sang maha pencipta serta kepada 7 kepala daerah yang telah melayangkan gugatan ke MK karena masa jabatannya sebagai bupati Tapanuli Utara masih diperpanjang oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dia sampaikan pesan WA saat dimintai tanggapannya akan bagaimana respon serta sikap dia selaku kepala daerah yang juga ikut serta mendapat berkah atas permohonan gugatan para kepala daerah tentang perpanjangan masa tugas sebagai Gubernur, walikota dan bupati yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (22/12)
Merujuk dari surat putusan yang dikeluarkan mahkamah konstitusi tersebut maka masa kerja kami para kepala daerah akan berakhir sampai bulan April 2024 ini, dan kami akan tetap melanjutkan pembangunan serta program prioritas sesuai visi misi kami para kepala daerah yang belum tuntas sebelum habis masa periode kami, ucapnya.
Nikson juga sampaikan agar keputusan dan berita yang sudah tersebar melalui media cetak dan elektronik akan putusan dari mahkamah konstitusi tersebut bisa membuat masyarakat kembali memberikan kepercayaan penuh kepada kami untuk segera menyelesaikan segala tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin, ucapnya lagi.
Sesuai dengan surat keputusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 atas adanya permohonan 7 kepala daerah yang merasa dirugikan dengan mendaftarkan gugatan ke MK, Mereka mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019, jika masa jabatan mereka mesti berakhir di 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh selama lima tahun.
Dalam siaran persnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pokok permohonan para pemohon (beralasan menurut hukum untuk sebagian. Pada amarnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan provisi para pemohon.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (21/12).
Suhartoyo menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Usai dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan masa jabatan kepala daerah diperpanjang sampai bulan April 2024, beberapa masyarakat dikabupaten Tapanuli Utara saat diminta respon dang tanggapannya seperti Elisabet Situmeang, Pirmanto Sianipar dan yang lainnya sangat senang dan bangga karena bupati Nikson Nababan masih melanjutkan kepemimpinannya sampai bulan april 2024, ungkap mereka.
Harapan kami kiranya bapak bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan yang katanya akan berakhir masa jabatannya sampai April 2024 nanti semoga bisa melanjutkan segala tugas tugasnya membangun kabupaten Tapanuli Utara ini semakin lebih maju lagi, tegas mereka(Manalu)







