Breaking News
Sumut  

Kejati Sumut Sita 105 Hektare Lahan di Langkat

Langkat.ICWPost.id

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumut menyita 105,9852 hektare lahan yang adai di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Penyitaan lahan ini berkaitan dengan kasus dugaan mafia tanah modus alih fungsi lahan yang penanganannya tak jelas sampai saat ini.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, penyitaan lahan dalam kasus dugaan tanah ini dilakukan pada Selasa (8/11) kemarin. “Penyitaan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB,” kata Yos, Rabu (9/11).

Ia mengatakan, penyitaan lahan dalam perkara alih fungsi lahan kawasan hutan suaka margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ini dilakukan setelah terbitnya penetapan dari PN Medan dengan nomor 39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022.

“Untuk penanganan perkara ini, Pidsus telah memeriksa sebanyak 40 saksi, baik dari BPN, pihak yang menggunakan lahan, Kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Yos.

Ia mengatakan, setelah penyitaan ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut tengah menunggu penghitungan dari ahli lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya.

“Tim ahli lingkungannya berasal dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari UGM. Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya. Dan terhadap lahan tersebut telah dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut,” ujar Yos.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejati Sumut, diketahui di atas lahan tersebut diduduki Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU). Sampai sekarang, tak satupun dari mereka yang dijadikan tersangka. Bahkan, siapa saja dari kelompok tani itu yang diperiksa tidak jelas. (red01/Ril)