Tebo.icwpost.id
Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo terus kembali menindak lanjuti kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) peningkatan jalan Simpang Logpon, Padang Lamo, Tanjung dan Muara Tebo Simpang Logpon tahun anggaran 2020.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasi intelijen (Kastel) Kejari Tebo Febrow Adiaksa Soeseno bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial N, Direktur Family Grup dan L Administrasi staf TU Bungo Pantai Bersaudara, Selasa (29/8).
Febrow menjelaskan, bahwa saksi berinisial N di periksa dalam dugaan Tipikor pekerjaan peningkatan Jln Ma. Tebo-Simp Logpon TA 2020 sedangkan saksi berinisial L di periksa dalam perkara Simpang logpon, Padang Lamo, Tanjung tahun 2020 dan Ma Tebo, Simpang logpon tahun anggaran 2020.( adl)







