Padang-icwpost I Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.
“Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam. Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, dalam keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11).
Menurut Andry, bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Termasuk pasal yang diterapkan terhadap AKP Dadang Iskandar.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes DwiSulistyawan yang mendampingiAndry menyebut kondisi tersangka saat ini baik-baik saja.Dadang tidak terindikasi mengalami gangguan mental.
“Sampai siang ini, tersangka tidak ada mengalami gangguan mental. Kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” katanya.
Selain memeriksa kondisi mental AKP Dadang Iskandar, polisi juga lakukan pemeriksaan urine tersangka. Hasil urine Dadang negatif narkoba. Kasus penembakan penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat dinihari.
Kuat dugaan, pemicu penembakan itu adalah pengungkapan kasus tambang yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan, di bawah komando AKP Ryanto Ulil Anshar. Red01/ril