Kasus Dugaan Korupsi Dana DesaBanuaji II. Anggaran Tahun 2023 Dan 2024 Dihentikan. Alasan Dana Sudah Dikembalikan Ke Inspektorat

Tapanuli Utara-icwpost I Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Banuaji II, tahun anggaran 2023 dan 2024 Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, yang sempat dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara oleh tim media taput, kini resmi dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 13 Juli 2026,


dengan alasan kerugian keuangan
negara sudah dikembalikan
kepada pihak Inspektorat Kabupaten
Tapanuli Utara.Kasus ini bermula dari
laporan yang diajukan
Tim Media Taput – meliputi Sinar Pagi
ICWPost – Palapa Post – dan Monalisa – kepada Kapolres Tapanuli Utara pada awal Maret 2026. Laporan Informasi Nomor R/LI/26/III/2026 tertanggal 02 Maret 2026 tersebut menyoroti dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Banuaji II untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total nilai mencapai


lebih dari Rp 1,6 miliar.Salah satu item
anggaran yang menjadi perhatian
media adalah sambungan air minum
bersih sebesar Rp 136.041.100 . sesuai investigasi tim dilapangan dugaan
kerugian negara sekitar 60 juta
rupiah khusus item tersebut.
Anggaran yang Disorot meliputi
TA 2023: Rp 726.613.000,-
TA 2024: Rp 936.638.000,-


Dalam laporan tersebut, sejumlah pos anggaran dinilai mencurigakan dan patut diduga telah terjadi mark-up maupun penyalahgunaan. Pada TA 2023, pos yang disorot antara lain sambungan air bersih (Rp 136.041.100), pengerasan dan jembatan desa (Rp 99.637.000), jalan usaha tani (Rp 70.146.000), jaringan komunikasi dan baliho (Rp 4.103.300), posyandu (Rp 74.204.766), pelatihan masyarakat (Rp 48.535.500), PAUD/TK/Madrasah beserta honor (Rp 32.220.000), serta bantuan keadaan mendesak untuk 51 Kepala Keluarga (Rp 180.900.000). Sementara pada TA 2024, pengerasan jalan desa dan beberapa pos lainnya juga menjadi sorotan.


Penghentian Penyelidikan dengan Alasan Dana Sudah Dikembalikan
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Polres Tapanuli Utara melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 13 Juli 2026 memutuskan untuk menghentikan proses tersebut. Surat yang ditujukan kepada perwakilan tim media Torus Mangihut Lumban Gaol itu menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, status peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan: Status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan BUKAN merupakan peristiwa pidana. Alasannya: Kerugian keuangan negara sudah dikembalikan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara,” demikian bunyi surat tersebut.


Publik Tetap Bertanya: Kapan Dana Dikembalikan & Berapa Nilainya?
Kendati kasus telah dihentikan dengan alasan dana dikembalikan, keputusan ini justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat. Publik mempertanyakan tranparansi pengembalian uang negara oleh pejabat negara melalui hasil auditor.
Ketika hal ini dikonfirmasi langsung oleh tim media Taput Ke inspektorat bersama irsus G.S menjelaskan terkait kepala desa banuaji 2 tahun 2026 telah melakukan pengembalian uang negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp 41 juta dengan rincian pengembalian tanggal 5 Maret 2026 Rp 15 juta, 11 mei 2026 Rp 16 juta serta pengembalian diluar fisik sekitar Rp 10.000.000 ungkapnya kepada tim media taput.


Terkait LP tersebut apakah ada tindakan pengembalian setelah adanya penyelidikan oleh polres taput ,Gugun menjelaskan bahwa pihak polres taput telah melakukan koordinasi dan hanya menanyakan pihak inspektorat apakah ada TGR dan berapa jumlahnya terkait kepala desa banuaji 2 nenni Simajuntak.
Kami telah menjelaskan hal tersebut kepada pihak kepolisian ungkapnya tanpa menjelaskan secara detail.

(Tim Media Taput)