Paluta.ICWPost.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) mengklarifikasi adanya pemberitaan yang diduga meresahkan institusi Adhyaksa terkait judul pemberitaan dari berbagai media terkait penangkapan warga yang dikhawatirkan membuat citra penegakan hukum menjadi turun khususnya di Kabupaten Paluta.
” Kami tegaskan tidak ada kaitanya dengan lembaga kejaksaan RI, penangkapan tersangka yang bernama Jaksa Harahap , bukan pegawai kejaksaan hanya wiraswasta bukan berprofesi jaksa ataupun pegawai Negeri kejaksaaan RI,” ujar Kejari Paluta, Hartam Ediyanto SH M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Hendrik Dolok Tambunan SH, Senin (15/8).
Hendrik menyebutkan terkait penangkapan warga Desa gunung Manaon sim kecamatan Simangambat telah diluruskan sesuai SPDP nomor B-123/1.6/VIII/2022/reskrim tanggal 12 Agustus yang diterima Kejari Paluta dari Polres Tapsel, Senin (15/8), terkait penangkapan seorang warga bernama Jaksa Harahap di Desa Gunung Manaon Sim kecamatan Simangambat Paluta Kamis (11/8). (BHS)