Medan  

Sakit Hati. Mantan Sopir Nekat Bakar Rumah Hakim

Medan-icwpost I Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (21/11).

Calvijn mengatakan pelaku sudah sekitar 3 tahun bekerja dengan korban. Oleh karena itu, pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah tersebut.

“Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban),” jelasnya. Calvijn menyebut Fahrul dendam dan sakit hati dengan Khamozaro. Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu menyebut ada banyak hal yang memicu pelaku sakit hati dengan korban, salah satunya karena dipecat.

“Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat),” jelasnya.

Selain membakar rumah korban, pelaku juga mengambil ratusan gram emas milik istri Khamozaro yang berada di dalam kamar.

“Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran (rumah),” kata Calvijn.

Calvijn menyebut yang dicuri pelaku dari rumah korban hanya perhiasan saja. Perwira menengah polri itu belum memerinci jumlah perhiasan yang dicuri pelaku. Namun, barang-bukti perhiasan yang disita petugas kepolisian sebanyak 209,78 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 204 juta diduga hasil penjualan emas.

“Jadi, potensial suspek masuk ke perumahan 10.17 WIB dan keluar 10.32 WIB, sehingga penyidik dapat mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit. 15 menit itulah yang krusial, tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” jelas Calvijn.

Pada 4 November 2025, pelaku pun melancarkan aksinya. Pada pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari rumahnya dan pergi membeli pertalite di pertamini Deli Tua sekira pukul 07.30 WIB.

Lalu, di pukul 08.30 WIB pelaku berangkat ke Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi dan menanyakan keberadaan korban Khamozaro kepada sekuriti PN bernama Dedi Pratama.

“Jadi, tersangka memantau keberadaan Pak Hakim (Khamozaro),” jelasnya.

Setelah memastikan Khamozaro berada di PN, pelaku Fahrul berangkat menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang sekira pukul 09.30 WIB.

Fahrul telah sekitar tiga tahun bekerja dengan korban sebagai sopir dan terakhir pada Oktober 2025. Alhasil dia mengetahui kebiasaan keluarga Khamozaro meletakkan kunci di tempat tersebut.

“Tersangka masuk dan mengambil kunci di rak sepatu. Ada pintu masuk utama dua jenis pintu di depan adalah pintu besi dan di belakangnya lapis kedua pintu kayu. Fakta ditemukan pintu besi tidak dikunci, tersangka membuka pintu kayu dengan kunci rumah yang ditinggalkan istri korban di rak sepatu,” kata Calvijn. Red01/ril