Breaking News
Jambi  

Kajari Tebo Eksekusi Buronan Terpidana Kasus Aspal Tebo.

Tebo.icwpost.id
Kajari Tebo Eksekusi Musashi Pangeran Batara selaku DPO dan Terpidana Kasus pengaspalan jalan Muara niro tahun 2013-2015 dengan kerugian mencapai 1.5 Milyar yg dikerjakan PT. Bunga Tanjung Raya. Musasi di eksekusi ke lapas kelas 11b Muara Tebo pada (13/1) oleh Kajari Tebo.
Dalam keterangannya kasi Pidsus Kajari Tebo Wawan Kurniawan menyampaikan bahwa musasi telah dua kali buron, dan akhirnya tertangkap oleh tim tabur Kajati Jambi pada (11/1) setelah buron lebih kurang 1.5 tahun, warga Warga Jalan Dukuh V, RT 007 No 4 Kelurahan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur itu ditangkap pada Rabu (11/1) malam sekitar pukul 23.25 WIB, dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan memanjat genteng untuk kabur saat hendak diamankan. Selanjutnya pada 12/1 terpidana kita bawa dari jakarta ke jambi dan hari ini kita serahkan ke LP Tebo untuk menjalani putusan pengadilan yakni kurungan penjara selama lima tahun.
Untuk diketahui kasus pengaspalan jalan muara tebo sistem multi years 2013 -2015 beranggaran 90 Milyar di tangani oleh satgasus kejaksaan agung pada tahun pada tahun 2015 dengan lima orang terpidana antara lain joko paryadi selaku PA anggaran kabis bina marga DPUPR tebo, saryono selaku dir PT. Rimbo peraduan, ali arifin, Musashi pangeran batara selaku dir PT . Bunga Tanjung dan Deni Kriswardana(adl)