Jambi  

JPU Belum Dapat Melaksanakan Eksekusi Budi, ini Penjelasannya

Muaratebo.icwpost.id I
Persoalan keberadaan Budi terdakwa kasus kekerasan terhadap anak, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebo Febrow Adiaksa Suseno menyampaikan melalui pesan whatssap pada (17/12) bahwa “Bahwa berdasarkan pasal 270 KUHAP : pelaksananan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa,yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya. Nah untuk terdakwa budi belum dapat dilakukan eksekusi karena sedang dalam proses banding (belum inracht)” ujar Febrow

Ketika dikonfirmasi apakah terdakwa sudah ditahan lagi atau belum Febrow menyampaikan “Nah untuk apakah terdakwa sudah ditahan lagi atau belum, berdasarkan pasal 197 KUHAP ayat 1 huruf K bahwasanya surat putusan pemidanaan memuat : perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Jadi dalam putusan tersebut tidak ada menyebutkan status terdakwa untuk ditahan tetap dalam tahanan atau dibebaskan, dikarenakan status terdakwa sebelumnya ditangguhkan penahananya oleh hakim PN dan dalam putusan tidak disebutkan status penahanannya, dan juga saat ini perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sedang dalam proses banding maka terhadap terdakwa belum dapat dilaksanakan eksekusi.

Sedangkan sehubungan dengan penahanan pada tingkat banding ini adalah kewenangan Pengadilan Tinggi untuk dilakukan penahanan/tidak terhadap terdakwa Budi. “tutup Febrow ( adl )