Medan-icwpost I 5 pemuda asal Kota Medan, Sumatera Utara, yang didakwa menjadi kurir narkoba jenis ganja sebanyak 46 kilogram, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 18 tahun,” ujar JPU Reza Surya Mardhika di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8).
JPU Reza mengatakan kelima terdakwa yakni, Mukhrija Adha alias Rija (21) warga Kecamatan Medan Timur, lalu Sabda Zeidan Adriel Putra (21) warga Kecamatan Medan Marelan. Kemudian, terdakwa Radja Rezeki Ramadhan alias Radja (19) warga Kecamatan Medan Timur, Pikri Yusri Ananda (26) warga Kecamatan Medan Marelan, dan Muhammad Isrok (23) warga Kecamatan Medan Tembung.
“Kelima terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar dia.
Selain pidana penjara, JPU Kejari Medan juga menuntut kelima terdakwa dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
“Jika denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” terang dia.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelas JPU Reza.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda persidangan dan dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (20/8) mendatang, dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya,” ujar Hakim Sulhanuddin. Red01/ril







