Breaking News
Medan  

Guru Besar USU Jadi Buronan Kejari Taput

Medan.ICWPost.id
Kejaksaan Negeri Taput menangkap Guru besar USU Prof. Yusuf Leonard Henuk yang merupakan terpidana kasus penghinaan. Henuk ditangkap usai sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Taput.
Untuk diketahui, Henuk merupakan terpidana kasus penghinaan. Dia menjadi tersangka usai menghina seorang bernama Alfredo Sihombing.
Kasus ini pun masuk ke pengadilan dan Prof Henuk divonis dengan hukuman dua bulan penjara dalam proses persidangan itu.
Setelah diputuskan dua bulan penjara melalui persidangan PN Tarutung yang diperkuat PT Medan, Kejari Taput pun berencana mengeksekusi putusan Henuk untuk menjalankan putusan itu. Namun Henuk yang dipanggil Kejari tidak kunjung hadir, hingga Kejari menetapkan Henuk sebagai DPO.
“Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara,” ucap Kajari Taput Much. Suroyo, Selasa (23/8).
Kejari yang telah menetapkan Henuk sebagai DPO pun melakukan pencarian. Akhirnya, Kejari menangkap Henuk di rumahnya yang berada di Kota Medan pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022, sekitar pukul 11.48 WIB. (Red01/Ril)